Correct Article 48
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
