Correct Article 45
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah wajib melakukan tuntutan ganti rugi atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2) Penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perunang-undangan yang berlaku.
Your Correction
