Correct Article 42
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah mengangkat pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Pejabat …
(2) Pejabat pengawas internal pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di pemerintahan Daerah.
(3) Pejabat pengawas internal pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Daerah.
Your Correction
