Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik. (2) Sistem dan prosedur pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Your Correction