Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan anggaran belanja tidak tersangka sebagaimana idmaksud dalam Pasal 17 diberitahukan kepada DPRD.
Your Correction