Correct Article 29
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Gaji Pegawai Negeri Sipil daerah dibebankan dalam APBD.
(2) Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai …
(3) Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan pada BUMN atau unit usaha lainnya, gajinya menjadi beban BUMN atau Unit Usaha yang bersangkutan.
(4) Pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggungjawab Daerah.
Your Correction
