Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Anggaran Daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran untuk melaksanakan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Pembayaran yang membebani APBD dilakukan dengan Surat Perintah Membayar. (3) Bendahara Umum Daerah membayar berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Your Correction