Correct Article 26
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otoritasi atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
