Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran untuk pembiayaan pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) disediakan dalam bagian anggaran pengeluaran tidak tersangka.
Your Correction