Correct Article 17
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Anggaran untuk pembiayaan pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) disediakan dalam bagian anggaran pengeluaran tidak tersangka.
Your Correction
