Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari : a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; c. Pembiayaan. (2) Selisih lebih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah disebut surplus anggaran. (3) Selisih … (3) Selisih kurang Pendapatan Daerah terhadap Belanja daerah disebut defisit anggaran. (4) Jumlah Pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.
Your Correction