Correct Article 15
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah;
c. Pembiayaan.
(2) Selisih lebih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah disebut surplus anggaran.
(3) Selisih …
(3) Selisih kurang Pendapatan Daerah terhadap Belanja daerah disebut defisit anggaran.
(4) Jumlah Pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.
Your Correction
