Correct Article 28
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Pemanfaatan kayu terhadap:
a. areal yang dilepaskan melalui prosedur Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf a;
b. areal dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2); dan
c. areal yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
