Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan kayu terhadap: a. areal yang dilepaskan melalui prosedur Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a; b. areal dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2); dan c. areal yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction