Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, meliputi perubahan dari: a. Kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; b. Kawasan Hutan Produksi tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; dan c. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau b. jangka benah fungsi Kawasan Hutan. Paragraf Keempat Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Your Correction