Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, meliputi perubahan dari: a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru; d. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru; e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau f. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam. (2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia; b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami.
Your Correction