Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan Keputusan Menteri tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Your Correction