Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon.
Your Correction