Correct Article 24
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
