Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain.
Your Correction