Correct Article 21
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menerbitkan:
a. keputusan pelepasan sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau
b. surat penolakan dan/atau keputusan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan tetap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b.
Your Correction
