Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menerbitkan: a. keputusan pelepasan sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau b. surat penolakan dan/atau keputusan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan tetap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b.
Your Correction