Correct Article 40
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan fungsi Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
