Correct Article 39
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dengan ketentuan:
a. tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan Hutan Produksi;
b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
