Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan fungsi Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dengan ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction