Correct Article 18
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Sebelum diterbitkannya keputusan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan dalam Kawasan Hutan yang dimohon.
(2) Kegiatan dalam Kawasan Hutan yang dimohon hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.
(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan secara terbatas dalam rangka persiapan kegiatan pada Kawasan Hutan yang dimohon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
