Correct Article 17
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, pemegang keputusan pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib melaksanakan penanaman lahan pengganti.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penanaman lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
