Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, pemegang keputusan pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib melaksanakan penanaman lahan pengganti. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penanaman lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction