Correct Article 14
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Dalam hal rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan yang disampaikan oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), menunjukan bahwa Tukar Menukar Kawasan Hutan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Menteri sebelum menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
