Correct Article 13
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi dengan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membentuk Tim Terpadu.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Dalam hal Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, Menteri membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau surat penolakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
