Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan b. mempertahankan daya dukung Kawasan Hutan tetap layak kelola. (2) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan lahan pengganti dari: a. lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau b. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. (3) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan: a. letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas; b. terletak dalam DAS, provinsi atau pulau yang sama; c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang masih produktif; d. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan e. mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti. (4) Pertimbangan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pertimbangan lahan pengganti. (5) Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur dianggap telah memberikan pertimbangan Tukar Menukar Kawasan Hutan dan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan dapat diproses. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, rasio, dan kewajiban Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction