Correct Article 10
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilakukan melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada:
a. Hutan Produksi Tetap; dan/atau
b. Hutan Produksi Terbatas.
Your Correction
