Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilakukan melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada: a. Hutan Produksi Tetap; dan/atau b. Hutan Produksi Terbatas.
Your Correction