Correct Article 29
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan pada:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; atau
c. Hutan Produksi.
Your Correction
