Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction