Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43. (2) Tata cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 33. (3) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang memperoleh keputusan perubahan fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction