Correct Article 46
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; dan
c. Hutan Produksi.
Your Correction
