Correct Article 35
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus).
Your Correction
