Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus).
Your Correction