Correct Article 53
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Pada saat Peraturan Permerintah ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5097), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 139 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
