Correct Article 51
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UNDANG-UNDANG, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir :
a. merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau
b. merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan;
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dapat mengajukan permohonan pelepasan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri.
(2) Dalam hal Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UNDANG-UNDANG, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.
Your Correction
