Correct Article 50
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka:
a. permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang telah memperoleh persetujuan prinsip, dapat diterbitkan keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dengan kewajiban yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku dan belum memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan, wajib mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. permohonan perubahan peruntukan Kawasan Hutan wilayah provinsi atau perubahan fungsi Kawasan Hutan wilayah provinsi, yang belum memperoleh Keputusan Menteri diproses sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini;
e. pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk pembangunan waduk dan bendungan, selanjutnya diproses melalui izin pinjam pakai Kawasan Hutan, dan terhadap lahan pengganti yang telah disediakan tetap wajib diserahkan kepada Menteri.
Your Correction
