Correct Article 48
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang menimbulkan pengaruh terhadap:
a. kondisi biofisik; atau
b. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
(2) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan kualitas iklim atau ekosistem dan/atau tata air.
(3) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.
(4) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. berpengaruh; atau
b. tidak berpengaruh.
(5) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat didasarkan pada pedoman dan kriteria.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria pengelompokan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
