Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil Penelitian Terpadu.
Your Correction