Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah dana bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) disalurkan langsung ke Kas Daerah oleh Menteri Keuangan secara berkala. (2) Ketentuan pelaksanaan penyaluran bagian Daerah dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction