Correct Article 13
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Menteri Teknis setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah MENETAPKAN Kabupaten/Kota penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12.
(2) Menteri teknis MENETAPKAN dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(3) Menteri Teknis menyampaikan dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil kepada Menteri Keuangan,Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4) Menteri Keuangan MENETAPKAN jumlah dana bagian Daerah untuk masing-masing Daerah.
Pasal 14 …
Your Correction
