Correct Article 9
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
a. Penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan;
b. Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan;
(2) Bagian Daerah dari penerimaan negara Iuran Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dibagi dengan perincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
(3) Bagian Daerah dari penerimaan negara Provisi Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi dengan perincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan.
(4) Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 10 …
Your Correction
