Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. Penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan; b. Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan; (2) Bagian Daerah dari penerimaan negara Iuran Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dibagi dengan perincian: a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil; (3) Bagian Daerah dari penerimaan negara Provisi Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi dengan perincian: a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil; c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan. (4) Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan. Pasal 10 …
Your Correction