Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor Pertambangan Umum, dan sektor Perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
Your Correction