Correct Article 7
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Bagian Pemerintah Pusat dari penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA.
(2) Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak ATas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
