Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Teknis/istansi terkait melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap proyek/kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus. (2) Pemeriksaan atas penggunaan Dana Alokasi Khusus oleh Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction