Correct Article 21
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan usulan daerah.
(2) Pembiayaan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memerlukan dana pendamping dari penerimaan umum APBD.
(3) Porsi dana pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen).
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah
pembiayaan kegiatan reboisasi yang berasal dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
(5) Pengalokasian Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri teknis terkait dan instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 22 …
Your Correction
