Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. (2) Kebutuhan … (2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum; dan atau b. kebutuhan yang merupakan komitmen atau proiritas nasional. (3) Kriteria teknis sektor/kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus ditetapkan oleh Menteri Teknis/instansi terkait. (4) Sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus adalah biaya administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai Daerah dan lain-lain biaya umum sejenis. (5) Penerimaan negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40% (empat puluh persen) disediakan kepada Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh Daerah penghasil.
Your Correction