Correct Article 18
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Rincian Dana Alokasi Umum Kepada masing-masing Daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2) Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing Kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(3) Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana ALokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
