Correct Article 15
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(2) Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah.
Your Correction
