Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Pemerintah Pusat dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota. (2) Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan bangunan Tahun Anggaran berjalan. (3) Besarnya alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur sebagai berikut: a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota; b. 35% (tiga … b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada Kabupaten dan Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan perkotaan berhasil melampaui rencana penerimaan yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Kota dan penyalurannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction