Correct Article 3
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyalurannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
