Correct Article 2
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Penerimaan Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
(2) Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Propinsi;
b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.
c. 9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan dan disalurkan ke rekening Kas Negara dan kas Daerah.
Your Correction
